Lampung Utara, Buana Informasi TV - Kajari Lampung Utara, Bergerak Cepat Menahan Tersangka Korupsi Kegiatan Jasa Konsultasi Kontruksi, Yang Bekerjasama Dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Tahun 2021-2022, Kepala LPST - UBL Roni Hasudungan Purba,
Kotabumi, Lampung Utara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Farid Rumdana SH, MH, Menegaskan Janjinya Untuk Menahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung, (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba. Hari Selasa 30/4/2024.
Penegasan Ini Disampaikan Saat Jumpa Pers Dengan Awak Media, Di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kasi intel, Guntoro Jajang Saptodie, Menjelaskan, Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Oleh Tim Penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Di Dapati Ada Dua Alat Bukti Yang Sah, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi Tahun 2021-2022.
Namun, di tengah penahanan Roni Hasudungan Purba Tersebut, Rencana Pemeriksaan Terhadap Kepala Inspektorat Lampung Utara, M, Erwinsah Kembali Gagal, M, Erwinsah mangkir Untuk Kedua Kalinya Dari Panggilan Kejari.
"Pemeriksaan Terhadap M. Syahril Hari Ini Kembali Ditunda Karena Beliau Tidak Hadir," Jelas Kajari Nanang Sigit.
Kajari Lampung Utara, Rumdana, Di Wakili Kasi Intel, Guntoro, Menjelaskan, Bahwa M, Erwinsah, Sebelumnya Telah Dipanggil, Namun Tidak Hadir Dengan Alasan Sakit. Kajari Lampung Utara, Akan Melayangkan Surat Pemanggilan Ketiga Untuk M, Erwinsah, Agar Hadir Di Kejaksaan Negeri Lampung Utara,
"Kami Akan Upayakan Terus Untuk Menghadirkan M, Erwinsah, Untuk Diperiksa, Kami Juga Akan Koordinasi Dengan Pihak Terkait Untuk Menghadirkan Beliau," Ujarnya,
Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun 2021-2022, Di Inspektorat Lampung Utara Menyeret Nama Roni Hasudungan Purba, Selaku Penyedia Jasa Konsultansi, Dan M, Erwinsah, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Kegiatan Tersebut,
Penahanan Roni Hasudungan Purba, Dan Pemeriksaan M, Erwinsah, Dinantikan Untuk Mengungkap Lebih Terang Kasus Dugaan Korupsi Ini. Masyarakat Lampung Utara, Berharap, Agar Kasus Ini, Dapat Segera Diselesaikan Dengan Adil Dan Transparan, Pungkasnya, (**/Pariyo)