Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Sat Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesibar), Polda Lampung menciduk tiga pelaku penyalahguna ekstasi di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Selasa (23/4/24) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H melalui Kasat ResNarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H mengamankan dua pria inisial IL (59) dan RO (43) bersama satu wanita inisial LA (33) yang semuanya merupakan warga Mesuji.
"Mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Penyandingan sering terjadi penyalahgunaan narkoba," ungkap kasat narkoba, Selasa (30/4/2024).
Pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB anggota mengamankan IL sedang berada di depan warung dan RO beserta LA diamankan sedang berada didalam mobil.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas selempang berwarna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkusan tisu dengan tiga plastik klip sabu masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi.
"Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber dia.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun penjara.
Kasat narkoba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama-sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kepolisian apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat. (**/red)