Nasional, buanainformasi.tv - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi atas kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Pemberian pangkat jenderal kehormatan (Hor) kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Mengingat pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan. Dengan penghargaan tersebut diharapkan semakin meneguhkan Menhan Prabowo Subianto untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024)
Ketua DPR RI ke-20 ini menyampaikan kenaikan pangkat Prabowo tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sebelumnya, Prabowo juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Jokowi pada Januari 2022. Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Kita harapkan Menhan Prabowo Subianto dapat lebih memperkuat tiga matra militer Indonesia, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Di mana fokus utama dari upaya tersebut adalah penguatan komando teritorial sebagai tulang punggung pertahanan negara. Komando teritorial akan menjadi lini pertahanan terdepan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (siskanhamrata)," ucap Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan pemberian gelar kehormatan jenderal kehormatan (Hor) bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada tujuh perwira yang mendapatkan gelar tersebut, antara lain, Soesilo Soedarman (1993), Surjadi Soedirdja (2000), Agum Gumelar (2000), Luhut Binsar Pandjaitan (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2000), Hari Sabarno (2004) dan AM. Hendro Priyono (2004).
"Pemberian pangkat istimewa tersebut didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Tanda kehormatan diberikan oleh presiden kepada individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kesetiaan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, sebelumnya Bamsoet juga menerima Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Menteri Pertahanan RI tahun 2023, penghargaan Brevet Baret Ungu Korps Marinir Warga Kehormatan TNI AL, Brevet Wing Penerbang Kelas 1 Pesawat Tempur Warga Kehormatan TNI-AU, dan Brevet Hiu Kencana Satuan Kapal Selam Warga Kehormatan TNI-AL. (**/red)