Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Jati Agung Polda Lampung menangkap dua pencuri sepeda motor pada Kamis (25/4/2024).
Kedua tersangka, YP (19) dan AP (23) yang merupakan buruh harian lepas diringkus saat akan menjual sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan kedua tersangka diringkus saat akan bertransaksi di Desa Sukamaju, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan keduanya dari hasil penyelidikan dan didapat informasi sedang berusaha menjual hasil pencurian dengan kekerasan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah, dengan nomor polisi BE 2490 AEL.
Tim Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan termasuk dengan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
"Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan curas bersama AA warga Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo yang berhasil kabur pada waktu digrebek," kata Kapolsek, Sabtu (27/4/2024).
Iptu Olivia menambahkan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (21/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB di jalan perempatan Warung Gunung Desa Karangsari.
Awalnya, korban Vikram (23) mencari adiknya Ridho karena mendapatkan ada kabar akan terjadi tawuran di Warung Gunung.
Kemudian korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju perempatan Warung Gunung dan bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 30 orang.
Selanjutnya datang tiga orang yang tidak dikenal menghampiri korban dan salah satunya langsung menarik leher korban lalu mambacok pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka.
Korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang berisi STNK, satu unit HP merek Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor.
Para tersangka mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara distep.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Olivia. (**/red)