breaking news Baru

Polres Lampung Barat Mengamankan Seorang Pemuda Kedapatan Memiliki Sabu

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, Lampung setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan pemuda pemilik sabu yang dilakukan Polres Lampung Barat, Polda Lampung itu terjadi tepatnya di PMK Teba Heling, Pekon Suka Maju, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan perihal penangkapan pemuda pemilik sabu asal Lumbok Seminung, Lampung Barat itu.

“Iya benar, penangkapan dilakukan hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 WIB,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (15/11/2023).

“Pemuda berinisial TA di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” terusnya.

Jhoni menceritakan, Kejadian berawal pada saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Hal itu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dari laporan itu, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Iptu Jhoni langsung turun ke lokasi untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi pelaku pemilik narkotika jenis sabu itu,” jelas dia.

“Tak butuh waktu lama kami berhasil mendapatkn petunjuk dan langsung mengamankan pemuda tersebut,” sambungnya.

Jhoni menerangkan, pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta beberapa barang bukti yang saat itu ada bersamanya.

Yakni di antaranya satu buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong).

Dua buah korek api gas, satu buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu pipa kaca (pirex).

“Selanjutnya kami juga mengamankan satu buah plastik klip besar berisi delapan buah plastik klip, satu buah jarum pentul, satu gulungan kertas timah rokok,” sebutnya.

“Satu buah paku, satu buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 buah potongan sedotan warna bening, satu buah tutup botol,” tambahnya.

Terakhir satu handphone merk Oppo Reno 4 warna biru galaksi IMEI 1 867671053305751 IMEI 2 867671053305744 dengan sim card Telkomsel 082179445100 dan XL 087763112105.

Saat ini pelaku TA beserta  barang bukti tersebut telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pelaku TA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku pemilik sabu itu juga akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (**/red)