Mesuji, Buana Informasi TV - Jajaran Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung cokok tersangka curanmor Non TO di Desa Tanjung Menang Raya, Kamis (9/5/2024) dini hari.
"Tersangka berinisial YR (32) warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji dan satu tersangka lagi masih dalam tahap pengejaran," beber Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M.
"Tersangka Curanmor beraksi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur dan Sidang ISO Mukti Kecamatan Rawa Jitu Utara pada April lalu," sambung dia.
Tersangka juga seorang residivis tindak pidana curanmor di Lampung Utara pada 2012, tindak pidana pencurian di kabupaten yang sama pada tahun 2015, serta tindak pidana pengancaman pada tahun 2017 di wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur.
Adapun penangkapan bermula pada Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 19.05 Wib, personel Polsek Mesuji Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku YR.
Kemudian tim sebanyak 10 personel gabungan dipimpin langsung Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.I.P ,M.H dan Kanit Resum Polres Mesuji IPDA M. Gani Fikril Azis .S.tr.K.
"Mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," sambung terang orang nomor satu di Mapolsek Mesuji Timur.
Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit, warna hitam dan sepeda Motor Yamaha Vixion bersama temannya yang saat ini masih melarikan diri dan belum tertangkap.
Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya. (**/red)