Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Rianando PD (24) warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pelaku pengedar sabu di tempat biliar, Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, pelaku melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di tempat biliar di Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (22/4/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / A- 02 / IV / 2024 / Spkt / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 22 April 2024.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku atasnama Rianando PD (24) warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintan. Pelaku diamankan Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku diduga melalukan pengedar sabu ditempat biliar, di Desa Sukanegara," ujar Martono, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut Martono menjelaskan kronologi pengakapan pelaku berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahawa di tempat permainan biliar di Dusun Banjar sari Desa Sukanegara sering di jadikan tempat untuk transaksi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatan informasi tersebut kemudian panit 1 Reskrim beserta panit 2 Reskrim dan anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang melaksakan penyeledikian.
Lalu, Senin (22/4/2024) sekira pukuk 20.30 WIB, anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin olah panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Tanjung Bintang melaksanakan penggerebekan di tempat Biliyard yang di duga untuk tempt transaksi penyalahgunaan narkotika itu
Pada saat pengerebakan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama, Rianando PD warga Dusun Banjar Sari Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Tanjung Bintang melakukan penggeledahan di tempat biliar tersebut.
Petugas menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil warna bening yang brisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis Sabu, 2 plastik klip besar warna bening yang berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang belum di ketahui jumlahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Helm warna Hitam Merk KYT, 1 unit HP merk VIVO tipe Y12 warna merah Marun dan 1 buah jaket warna Biru merk DC.
Setelah dilakukan introgasi, kata Martono, pelaku mengaku bahwa barang yang di duga narotika jenis sabu adalah miliknya.
Lalu pelaku dan barang bukti di amankan ke polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (**/red)