breaking news Baru

Respons Putusan MK Dalam Sengketa Pilres, Jokowi: Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Nasional, Buana Informasi TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati putusan MK yang final dan mengikat. Dia menyoroti beberapa pertimbangan hukum yang diungkapkan MK terhadap sederet tuduhan ada campur tangannya pemerintah dalam memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024, termasuk soal politisasi bansos.

MK kata Jokowi, menyatakan tuduhan-tuduhan yang diberikan tidak terbukti, termasuk dugaan politisasi bansos untuk memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Diketahui, Jokowi dan Gibran memang punya hubungan ayah dan anak kandung.

"Pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," papar Jokowi setelah setelah meninjau Peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana dan Jalan IJD Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Jokowi juga menilai saat ini merupakan waktunya agar masyarakat Indonesia bersatu. Pasalnya, faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. "Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," kata Jokowi.

Jokowi juga menjanjikan pemerintahannya saat ini akan mendukung proses transisi ke pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya.

Heboh Bansos Dipolitisasi

Sebelumnya dalam salah satu poin permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di sidang sengketa Pemilu, disebutkan politisasi bantuan sosial (bansos) dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Salah satunya adalah dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024. Airlangga disebut membagikan beras 10 kg dan mengatakan pernyataan berbunyi, 'Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi.'

Pernyataan tersebut dinilai dapat menguntungkan paslon Prabowo-Gibran, mengingat Gibran merupakan anak Presiden Jokowi. Konflik kepentingan dikhawatirkan terjadi pada posisi ini.

Sementara itu, saat dipanggil jadi saksi, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan tujuan pembagian bansos beras kepada masyarakat pada Januari hingga Juni 2024. Program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah diberikan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.

"Dimaksudkan untuk mencegah kenaikkan angka kemiskinan sekaligus untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan program bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) diberikan kada Januari hingga Juni 2024. Adapun hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Yang Mulia, terkait dengan program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada Bulan Januari sehingga Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir.

"Adapun tujuannya adalah untuk memitigasi risiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dikelola dan merupakan kewenangan badan pangan nasional," ucapnya.

Hakim MK Arsul Sani dalam hari pembacaan keputusan MK menyatakan dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024 tidak terbukti.

Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.

"Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," ujar Arsul Sani. (**/red)