Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polisi membekuk ET, pria berusia 18 tahun gegara menyimpan ganja, Senin (25/3/2024) dini hari.
Lelaki yang baru saja hendak lulus di bangku SMA ini menyimpan ganja dengan berat total 3 kg.
Bobot itu terinci dari dua paket besar berisikan daun kering ganja dan satu buah kantong plastik warna putih berisikan ganja.
Lalu tujuh paket ukuran sedang daun ganja kering.
Disinyalir, ganja siap dalam kemasan siap edar tersebut dalam waktu dekat akan ditransaksikan olehnya.
"Semuanya disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.
Dijelaskan, ET dan tasnya itu diamankan di sebuah rumah kontrakan.
Lokasinya ada di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Lokasi itu, tak jauh dari kediaman ET yang berlokasi di Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Adapun, jelas dia, penangkapan pemuda tanggung itu berdasarkan keterangan warga.
"Penangkapan ET berdasarkan informasi warga yang mencurigai ada transaksi mencurigakan di rumah kontrakan tersebut," kata dia.
Saat ini, ET diamankan polisi di kantor polisi guna pemeriksaan mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan dasar Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (**/red)