Nasional, Buana Informasi TV - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tengah mengusut kasus Briptu L, anggota Polsek Padamaran yang diduga nekat berpesta narkoba jenis sabu. Briptu L kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres OKI.
Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah melakukan tes urine terhadap Briptu L yang diduga memakai sabu. Hasilnya, oknum tersebut positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan karena Briptu L positif narkoba, maka dikenakan pasal kode etik profesi terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan pada Jumat (19/4/2024), Briptu L positif narkoba. Sanksi yang kita kenakan pasal Kode Etik Profesi Briptu L, sanksi administrasi adalah PTDH," tegas Kapolres, Minggu (21/4/2024).
Kata Hendrawan, saat ini pihaknya sudah melengkapi pembuktian penggunaan narkobanya. Sekarang sedang proses untuk pemberkasan kode etik profesi.
"Briptu L sudah 2 hari kami amankan dalam penempatan khusus di propam polres," ujarnya.
Menurut Hendrawan, pada video yang beredar bukanlah pesta narkoba tapi dalam video tersebut dia terlihat sendiri dan mungkin ada masyarakat yang merekam.
"Dalam video itu dia mengonsumsi narkoba seorang diri. Untuk berapa lama dia menggunakan narkoba masih kami dalami," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polsek Pedamaran Briptu L diduga nekat pesta narkoba. Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan sudah menerima foto dan video Briptu L tengah nyabu.
"Iya benar, yang bersangkutan memang anggota kita. Iya (tugas di Polsek Padamaran)," katanya. (**/red)