Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung menerima penyerahan pelaku curanmor oleh pihak keluarga.
"Pelaku AD (23) ini telah menggasak motor Eko Nurcahyo (53) ketika sedang menderes karet di area perkebunan depan Koramil Terbanggi Besar," ungkap Kapolsek Terbanggi Besar, jajaran Polda Lampung Kompol Edi Qorinas, Sabtu (20/4/2024).
"AD diantarkan keluarga menyerahkan diri setelah menggasak sepeda motor petani karet tersebut," sambungnya.
Aksi pencurian itu dilakukan pengangguran asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan, AD menyerahkan diri pukul 20.34 WIB, lalu diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (17/4/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika Eko berangkat ke kebun karet pukul 03.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, Eko mengendarai sepeda motor Jialing plat BE 8980 R, senilai Rp 3 juta rupiah.
Edi mengatakan, setibanya di lokasi, motor korban terparkir di saung yang berjarak 300 meter dari tempatnya menderes karet.
"Meskipun korban memarkirkannya di tengah kebun karet, tapi motor tersebut tidak dilengkapi kunci pengaman karena telah rusak," ujar kapolsek.
Kapolsek meneruskan, diduga karena melihat kesempatan tersebut, pelaku diam-diam menggasak motor milik korban.
Dikatakan Edi, korban sadar saat hendak pulang pukul 09.00 WIB, dia mendapati motornya sudah raib.
Seorang petani lain pun menyaksikan bahwa motor korban dikendarai oleh orang asing yang mana pria itu adalah AD.
Edi menambahkan, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus dan melacak keberadaan sepeda motor korban.
"Pelaku AD dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (**/red)