breaking news Baru

Menyimpan Ganja 2 Kg, Mahasiswa Asal Lampung Utara Diamankan Polisi

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Mahasiswa berinisial IS (20), asal Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena menyimpan 2 kg ganja.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, petugas mengamankan mahasiswa tersebut pada Minggu (24/3) malam lalu.

Pelaku diamankan di rumah seorang kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku ini diamankan telah memiliki ratusan paket daun ganja kering yang siap edar, disimpan di dalam tas cokelat," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (15/4/2024).

Gigih menjelaskan, ada dua bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan satu plastik lagi ditemukan 100 paket daun ganja siap edar.

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan, pelaku IS sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar enam bulan.

Pelaku IS imampu meraup keuntungan sebesar Rp 5 Juta jika semua barang habis terjual.

IS menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial (medsos). Pelaku menjual paket kecil seharga Rp 150 Ribu.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/red)