Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Sopir mobil boks bermuatan 11 kg ganja mengaku diberi upah Rp 1 juta per kilogram.
Artinya, pelaku mengantongi Rp 11 juta untuk mengirim paket daun haram tersebut.
Pelaku ZH (53) dan NA (54) dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (2/4/2024).
Selain mengantar ganja, sopir dan kernet dipastikan positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dari hasil pengembangan, ganja berbobot 11 kg itu adalah paket kiriman.
Paket itu ditemukan terbungkus karung di dalam mobil Colt Diesel B 9149 KXR sekira pukul 00.30 WIB.
"Satu pelaku mengaku mengantar paket ganja dengan bayaran Rp 1 juta per kg. Selain itu, keduanya positif juga pengguna narkotika," katanya, Jumat (5/4/2024).
Kapolres menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah.
Polisi tengah menyelidiki peran kernet truk dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (**/red)