Polres Tulang Bawang Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Besi Tower Indosat

Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang mencokok pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat.

“Pelaku semuanya pria berinisial SO (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Way Dente dan HK (50), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang,” beber Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (25/3/2024).

Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB saat sedang beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku yakni 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku panjang 0,5 meter.

Juga 3 batang besi siku panjang 1 meter, 1 batang besi siku panjang 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter.

“Kasus curat besi siku tower Indosat saat ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mencari tahu apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya,” tuturnya.

“Terlebih para pelaku ini terbilang nekat melakukan aksinya di siang hari dan dengan santainya terus beraksi seperti sudah biasa,” sambung perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menerangkan, terbongkarnya aksi dua pelaku spesialis curat besi siku tower Indosat ini setelah adanya laporan dari pihak PT Indosat, Tbk ke Mapolsek Dente Teladas.

Dalam laporannya dikatakan bahwa sedang ada dua orang yang mencuri besi siku di tower Indosat yang berada di Kampung Bratasena Adiwarna.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi,” katanya.

Benar saja saat tiba di lokasi, ada dua pelaku yang tengah beraksi melepas besi siku dari tower Indosat menggunakan peralatan yang memang telah mereka bawa.

“Akibat kejadian curat ini pihak PT Indosat, Tbk mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta,” bebernya lebih lanjut.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (**/red)