Pringsewu, Buana Informasi TV - Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh KA (17) warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Pihaknya mengungkap curanmor terjadi pada 17 Juli 2023 silam.
KA ditangkap saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Jumbadio menjelaskan, KA diamankan atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu.
“Saat dicuri sepeda motor tersebut sedang di parkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang,” terang Jumbadio, Sabtu (10/5/2024).
Pelaku dapat mudah mencuri motor korban karena tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin.
Lanjutnya, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp 1,5 juta.
Uang hasil menjual motor curian kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang.
“Uang tersebut pun digunakannya untuk membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya,” terangnya.
“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini sudah jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
Jumbadio menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
Akibat perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (**/red)