Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba, pada Kamis (21/3/2024).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial FH (32) yang bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapannya dilakukan di rumahnya yang terletak di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual.”
“Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, Minggu (24/03/2024).
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4 gram, tiga bungkus plastik klip sedang kosong, dan tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, diamankan pula plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik warna hitam, ponsel bermerek Oppo A55 warna biru, serta uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.
“Penangkapan bandar narkotika ini sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya.”
“Untuk diketahui bahwa di Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang sudah launching pada Rabu (13/03/2024) lalu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menerangkan, penangkap terhadap bandar narkotika di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota merupakan hasil penyeledikan yang dilakukan oleh petugasnya.
Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan ditangkap seorang bandar yang juga merupakan pemilik rumah, serta disita BB berupa narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam rumah,” terangnya lagi.
AKP Indik menambahkan bandar narkotika yang sudah ditangkap masih akan diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku juga akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (**/red)