breaking news Baru

Polres Lampung Timur Berhasil Membongkar Adanya Home Industri Sabu-sabu

Lampung Timur, Buana Informasi TV – Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung membongkar adanya home industri sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers mengungkapkan, tersangka berinisial FP (30) warga Kecamatan Sukadana.

“Tersangka ditangkap petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3/2024) sore kemarin,” beber kapolres saat konpers, Kamis (21/3/2024).

Saat proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual rupanya tersangka disinyalir memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.

“Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya lebih lanjut.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (**/red)