Way Kanan, Buana Informasi TV – Lantaran melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku yang merupakan anak kandung korban.
Polsek Blambangan Umpu mengamankan PU (26) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang menganiaya SYF yang juga merupakan ayah kandung pelaku pada, Senin (18/3/2024).
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
“Iya (benar), telah terjadi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, yang dilakukan PU terhadap korban SFY yang tidak lain adalah ayah kandungnya,” paparnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, kejadian berawal saat YG, anak SYF datang untuk mengantarkan kursi ke rumah korban.
“Dan setelah itu, kakak YG, pelaku PU, berbicara kepada sang ayah,” terangnya.
Sang ayah mengatakan, jika ia tidak membeda-bedakan, baik anak maupun menantu.
“Mendengar hal tersebut, PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban,” lanjutnya.
Setelah itu, pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh.
“Dan kepala korban, terbentur dengan dinding rumah, sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri,”jelasnya.
Kemudian korban dibawa ke klinik pratama ramik ragom, Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kepolisian mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru,” tukasnya.
Akhirnya, petugas Polsek Blambangan Umpu pada hari Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18:30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti, dan langsung digelandang ke mapolsek,” ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah di amankan di mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (**/red)