Nasional, Buana Informasi TV - Seorang kakek berinisial FW (81) di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), ditangkap atas dugaan pencabulan. Pelaku diduga mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (13/11/2023).
Korban mengaku diimingi uang sebesar Rp 20-50 ribu oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pencabulan dan persetubuhan sudah dilakukan 10 kali sejak akhir 2022.
"FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata dia.
"Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," imbuhnya.
Mulanya korban menceritakan hal tersebut kepada adiknya. Setelah itu, adik menceritakan kepada orang tua korban. Orang tua korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban. Selain itu, kami juga telah merujuk korban ke UPTD PPA DKI Jakarta untuk mengetahui terkait dengan traumatik dari korban," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus yang ada, tersangka dijerat terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d dan/atau Pasal 76E jo Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**/red)