Mesuji, Buana Informasi TV - Telah terjadi tragedi kebakaran Kantor Desa Gedung Ram di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dari informasi yang beredar terbakarnya kantor desa itu sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan dugaan itu turut diamini oleh pihak kepolisian dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Iptu Sutrisno, Jumat (22/3/2024).
"Telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagai mana dimaksud dalam bunyi Pasal 187 KUHPidana," ujarnya.
Sutrisno menyebut tindak pidana yang menimbulkan kebakaran itu terjadi di Kantor Balai Desa Gedung Ram sejak Rabu, 20 Maret 2024 kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari pengakuannya, pelapor pun telah melaporkan kejadian itu di Mapolsek Tanjung Raya dengan Nomor: LP / B / 19 / III / 2024 / SPKT /POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.
Dijelaskan Sutrisno dugaan kebakaran yang disengaja itu menguat dari fakta di lapangan.
Dimana dari peristiwa itu ada pesan intimidasi yang ditujukan kepada kepala desa setempat.
Adapun pesan itu bertuliskan "Lurah G.Ram harus diberhentikan"
Pesan itu dituliskan menggunakan spidol di dinding tembok kantor Desa Gedung Ram.
Masih kata Sutrisno, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua keping plafon PPC bekas terbakar dan empat potong kayu sisa sofa yang terbakar.
"Saat ini kami telah melakukan catatan saksi-saksi, cek TKP dan mengamankan barang bukti untuk terlapor masih lidik," jelasnya.
Di sisi lainnya, Kepala Desa Gedung Ram juga sebagai pelapor bernama Nuryanton mengatakan kejadian kebakaran itu diketahuinya saat menerima laporan dari Sekdes Gedung Ram bernama Bahyang.
"Saya mengetahui tragedi kebakaran itu dari laporan sekdes pada hari kejadian sekitar pukul 08.00 WIB," ungkapnya.
Saat itu, ia sedang berada di rumah dan dihampiri oleh sekdes untuk mengabarkan tragedi kebakaran dan peneroran di kantornya.
Kades dan sekdes pun langsung mendatangi Kantor Balai Desa Gedung Ram dan mengecek keadaan bagian dalam kantor.
Nuryanton pun terkejut melihat sofa dan pelafon di ruang rapat sudah dalam keadaan terbakar.
Sedangkan dinding bagian luar sebelah kiri terdapat pesan ancaman yang bertulisan "Lurah G.Ram harus diberhentikan"
"Karena melihat tragedi itu kami langsung melaporkan nya ke pihak kepolisian Polsek Tanjung Raya dan pihak kecamatan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan atas peristiwa yang terjadi itu pihak desa mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. (**/red)