Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung menangkap residivis pencurian saat asyik nyabu di rumahnya.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, pelaku inisial FIR ditangkap di kediamannya saat ia sedang pesta sabu.
"Sehingga anggota harus ekstra hati-hati," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Terlebih residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas saat hendak ditangkap.
Bahkan pelaku sempat meronta-ronta memprovokasi warga karena menolak untuk ditangkap.
“Akhirnya, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” imbuhnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
FIR diketahui kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di empat lokasi berbeda.
Pria 29 tahun itu merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah yang ditangkap di kediamannya, Senin (18/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"FIR merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun 2015," jelasnya.
Ditangkapnya FIR bermula dari hilangnya 1 motor Kawasaki KLX milik korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Sabtu (25/2/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Kepada petugas pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi curanmor di rumah korban Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.
Pelaku ditemani dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain berhasil mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil mengamankan 1 motor Kawasaki KLX dan berhasil menyita dua set alat hisap sabu (bong) serta s sisa pakai kristal warna putih diduga sabu (residu). (**/red)