Lubuklinggau,Buana Informasi TV - Perkelahian yang berujung dengan penusukan terjadi antar sesama juru parkir di di kota Lubuklinggau, kejadian berdarah ini sempat menghebohkan orang yang berada di terminal atas, di kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Pelakunya diketahui dua bersaudara kakak dan adik, Harlin warga Jalan Nangka RT.4 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. dan kakaknya LIT warga mesat jaya (Masi buron), saat ini satu pelaku Harlin (41) sudah berhasil diamankan di Polres Lubuklinggau, setelah kejadian Tim Macan Polres Linggau sempat mengejar pelaku yang kabur ke desa Pasenan kabupaten Musi Rawas.
Saat Jumpa Pers, Jum'at (22/3/2024), Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan beserta Jajaran PJU Polres menyampaikan, ”kejadiannya dipicu karena permasalahan parkir membuat cekcok mulut antara juru parkir ini, dimana keduanya tidak ada yang mau mengalah dan akhirnya terjadilah perkelahian yang menyebabkan seorang juru parkir di terminal kena luka ditusuk didada sebelah kiri menggunakan pisau, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 14.30. WIB,”ungkap Kapolres
Selanjutnya, setelah melakukan penusukan pelaku Harlin bersama Lit yang diketahui kakak beradik ini langsung melarikan diri, sedangkan korban yang bersimbah darah langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda, kemudian sempat dirawat akhirnya pukul 23.30 korban menghembuskan nafas terakhirnya
Salah satu pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau sekira pukul 23.30 WIB dalam kurun waktu Kurang dari 12 Jam setelah kejadian, dan mohon doanya juga untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Lubuklinggau diharapkan segera tertangkap,”lanjutnya
Menurut pengakuan Pelaku Harlin (41) alias LIN didepan wartawan mengatakan,”saya merasa kesal sering cekcok dan saya juga sering ditantang serta uang parkir sering diambil oleh korban, dan akhirnya terjadilah peristiwa penikaman itu,”ungkapnya
Akibat Perbuatannya pelaku ini akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dimana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Diketahui korban Parel (37) yang merupakan warga RT. 7 di Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini, kesehariannya diketahui sudah sekitar kurang lebih 5 Tahun bekerja sebagai tukang parkir di terminal atas Kota Lubuklinggau. (Arie)