Pesawaran, Buana Informasi TV - Polres Pesawaran Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Pesawaran jajaran Polda Lampung berhasil menangkap seorang Pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Kamis (14/03/2024) Pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial (W) salah satu warga Desa padang cermin kec, padang cermin kab.pesawaran yang juga merupakan paman kandung dari korban Pencabulan.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Pelaku (W) berada di rumah Korban yang beralamat di Desa kurungan nyawa Kec gedong tataan, Kab. Pesawaran, tengah menarik Paksa korban untuk masuk kedalam kamar. Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku.
Dengan rayuan mautnya, Pelaku yang merupakan Paman kandung dari korban berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan Vidio hp milik pelaku yang di pinjamkan ke korban.
Dengan berjalannya waktu, anak dari pelaku pencabulan tengah meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya. Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui Vidio bejat yang di rekam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya bahwa korban pencabulan adalah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Guna ditindak lanjuti.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Rumah kontrakan nya yang beralamat di Desa Natar Kec. Natar Kab. lampung selatan. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku (W) tanpa ada nya perlawanan. Setelah di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan oleh Keponakannya. Kemudian pelaku dibawa kepolres pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kini pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**/red)