Tanggamus., Buana Informasi TV - Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung serahkan tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ini berinisial M alias Timin (41).
Penyerahan tersangka kasus pembunuhan ke Kejari Tanggamus ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 14 Maret 2024.
Dimana dalam surat yang dikeluarkan oleh Kajari Tanggamus menyatakan, kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.
"Tersangka M alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Kamis (14/3/2024)," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (15/3/2024).
Tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial M alias Timin ini diserahkan ke Kejari Tanggamus sekitar pukul 12.30 WIB.
Timin juga turut didampingi oleh penasehat hukumnya pada saat, diserahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejari Tanggamus.
Tak hanya tersangka, pihak kepolisian juga turut melimpahkan barang bukti hasil kejahatan kepada Kejari Tanggamus.
Muhammad Jihad mengatakan, pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus yang menjerat warga Kecamatan Semaka tersebut.
Lanjut Muhammad Jihad, hal ini juga tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023.
"Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan," jelasnya.
Muhammad Jihad menjelaskan, tersangka Timin diketahui melakukan hal tersebut pada, Sabtu (16/12/2023) lalu.
Kejadian mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di belakang rumah milik korbannya di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka.
Korban dari tersangka ini merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Freni Astriani (29).
Tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pada, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka," katanya.
Mohammad Jihad mengungkapkan, tersangka tega melakukan hal itu lantaran adanya kesalahan fahaman antara tersangka dan korban.
Sehingga tersangka pada saat itu mengalami sakit hati dan nekat untuk mengakhiri nyawa dari korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka sempat kembali ke lokasi kejadian.
Pada saat itu, tersangka kembali untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi kejadian dan kondisi korban.
Tak hanya itu, tersangka juga turut mengambil handphone milik korban dan membuang barang bukti yang ia gunakan untuk mengakhiri nyawa korban.
Lanjut Jihad, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tanggamus antara lain balok kayu sepanjang satu meter dengan ukuran 5 kali 5 cm.
Di balok kayu itu juga terdapat dua helai rambut yang diduga milik korban.
Selain balok kayu, pihak Kepolisian juga turut menyerahkan barang bukti lainnya seperti handphone milik tersangka, pakaian tidur korban, dan kotak handphone realmi C3.
Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsidair subsidair pasal 338 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka Timin dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana sibsidair pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutupnya. (**/red)