breaking news Baru

LPK GPI Minta Inspektorat Pringsewu Sangsi Tegas ASN Jika Terbukti Terlibat Politik Uang

Pringsewu, Buana Informasi TV - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) Kabupaten Pringsewu Elnofa Hariyadi SE, meminta Inspektorat Pringsewu memberikan sangsi tegas terhadap Oknum ASN jika terbukti turut serta dalam dugaan politik uang saat pemilu 14 februari 2024 lalu. 

"Secara jelas Undang Undang telah mengatur bahwa aparatur sipil negara harus netral dan tidak boleh memihak calon manapun, karena itu kami LPK GPI meminta agar laporan atau informasi masyarakat ini benar-benar dibuka ke publik supaya tidak menjadi polemik dan isyu yang mencoreng citra pemerintah daerah kabupaten Pringsewu "Tegas Elnofa, Senin (11/3/2024). 

Elnofa mengatakan, sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu,LPK GPI akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. 

"Sangsi tegas kalau terbukti terlibat dengan politik uang itu merusak nama baik birokrasi dan kami sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu akan terus mengawal persoalan ini serta mendukung penuh Bawaslu Pringsewu  "Ujarnya.

Diketahui,informasi dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut mencuat setelah adanya laporan di Bawaslu Pringsewu terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg di Dapil 3 Gading Rejo. 

Laporan soal money politik tersebut ternyata menyeret nama salah satu ASN yang berdasarkan informasi bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. 

“Ini ada keterlibatan oknum ASN Pemkab Pringsewu  dan oknum kapekon di kecamatan Gadingrejo dan ini harus di proses ,semua saksi keterlibatan nanti saya akan bawa saat laporan ke Gakumdu “Kata Cahyo Sumawi,saat melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan Caleg PKB Dapil 3 Pringsewu Nomor Urut 8.

Namun, hingga saat ini Bawaslu belum bisa melakukan pendalaman terkait laporan tersebut karena caleg yang dilaporkan belum memenuhi panggilan bawaslu Pringsewu meski sudah dilakukan dua kali pemanggilan. 

Sebelumnya, Gubernur Arinal Djunaidi secara tegas mengatakan ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apapun. 

"Tidak boleh (ASN) berpihak dengan cara yang tidak objektif. Netralitas birokrat sangat dijunjung tinggi," Kata Gubernur Arinal.Rabu (7/2/2024). (**/red)