Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Bernadus Gumelar Agung Wicaksono membuat dan mengedarkan uang palsu sejak awal 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku membuat upal tersebut sejak Januari 2024.
"Polisi telah lama memantau terkait peredaran upal tersebut mulai dari Januari melancarkan aksinya," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Pada saat penangkapan ada pengembalian kiriman upal dari pihak jasa paket yang hendak dikirim ke Jawa Timur.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Pringsewu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-04/111/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Maret 2024;
Tim juga mengamankan satu unit printer merek Epson L3110, satu bundel kertas HVS putih ukuran A4, tiga penggaris plastik, satu buah spidol hitam, dan satu handphone Vivo Y33T.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya menangkap pembuat upal.
"Polisi telah lama pemantauan sebelum penangkapan, dan kami periksa didapati upal Rp 12 juta," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Polisi menghadirkan pelaku, alat pencetak atau printer, dan upal di hadapan awak media. (**/red)