breaking news Baru

Tokoh Adat Abung Timur Siap Mati, Jika Porkopimda Tidak Bisa Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Panagan Ratu

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Ribuan Aksi masyarakat Abung Timur kabupaten Lampung Utara mendatangi rumah tokoh Adat Abung Timur Ansory Sabag untuk menindaklanjuti langkah masyarakat yang ingin menduduki pertanahan  Panagan Ratu yang duga di kuasai oleh  Oknum TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah. Kamis (9/11/2023)

Dalam aksi masyarakat sebelum kelokasi pertanahan yang di kuasai, masyarakat di arahkan dirumah tokoh adat Abung Timur Ansory Sabag dan di sebut baik Tokoh Tokoh Adat Lampung Utara, Dengan Di Hadiri oleh Kapolres Lampung Utara, Dandim 0412/LU, Nurdin Habim anggota DPRD Lampung Utara, Dan Pemkab LAMPURA, Dan Masyarakat Penagan Ratu, Dan Awak media, Serta LSM TRINUSA, Dan Lainnya. 
Dalam pertemuan ini menghasil kan rapat Porkopimda, tokoh Adat dan masyarakat Abung timur terkait persoalan pertahanan  Ulayat yang di duga di kuasai oleh oknum Angkatan Laut (AL).

Dari rapat Tokoh Adat dalam  keputusan bersama Porkopimda, Lembaga Adat Desa Panagan Ratu dan Masyarakat memutuskan rapat untuk menunda untuk aksi masyarakat untuk menduduki tanah Ulayat yang Seribu Seratus Delapan Puluh (1180) di kecamatan panagan ratu.

Hutmansyah selaku  STAN Pesawik Ratu mengatakan saya perwakilan tokoh adat dan masyarakat menghargai hasil keputusan pertemuan rapat bersama Porkopimda hari ini untuk menunda aksi.

Kesabaran kami sudah puluhan tahun dan hari ini kami berikan lagi sampai batas 60 hari kedepan masyarakat untuk bersabar lagi. Ucapnya.

Masih Hutmansyah "Seperti yang di ucapkan ketua Ansory Sabag tadi jika 60 hari kedepan nanti jika Porkopimda tidak ada kepastian untuk menyelesaikan nya kami siap untuk kembali aksi untuk menduduki dan mempertahankan hak tanah Adat dan masyarakat Panagan Ratu yang diduduki oleh oknum AL.  Ucapnya.


Selaku Lawyer dr. Suardi dengan pertemuan ini kami sudah memberikan komitmen yang sudah di tandatangani oleh Porkopimda dengan isi " untuk meminta Porkopimda memberikan deadline 60 hari masa kerja  untuk memproses tanah milik ulayat desa Panagan Ratu kecamatan Abung Timur. (**/red)