Tanggamus, Buana Informasi TV - Seorang Kepala Desa bernama Toni Aritama di Tanggamus, Lampung ditangkap atas kepemilikan 6 kilogram sabu. Polisi menyebut Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu.
"Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat keterangan pers, Selasa (6/6/2023).
Toni sebelumnya ditangkap polisi bersama barang haram 6 kilogram sabu. Ia diamankan bersama salah satu rekannya. Erlin mengatakan Toni bersama rekannya sudah menjual 20 kg sabu di wilayah Sumatera. Hal itu berdasarkan pengakuan keduanya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka yang mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 kg," kata Erlin.
Sebelumnya, penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Erlin Tangjaya menjelaskan Toni dan rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," ujar dia. (**/red)