Pringsewu, Buana Informasi TV - Seorang pria di Pringsewu ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota karena menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial AI (33) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa.
AI ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap karena menggelapkan kendaraan rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48) warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Rohmadi menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mendatangi korban dengan alasan ingin menyewa mobilnya selama satu hari.
Pelaku tersebut mengaku saat menyewa akan membayar dengan biaya yang telah disepakati.
Namun, setelah mobil diserahkan dan masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil tersebut.
Ketika dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan.
Setelah diselidiki, ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.
“Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” Rohmadi, Sabtu (11/5/2024).
Rohmadi juga mengungkapkan bahwa AI tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial WD.
AI bertugas menyewa mobil dari target yang telah ditentukan, sementara WD bertugas menggadaikan mobil tersebut.
Pelaku mengakui bahwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari menggadai mobil korban.
Namun, AI mengaku dapat bagian berupa narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 5 juta dari hasil gadai tersebut.
AI juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah habis digunakan.
“Pelaku ini mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu,” ungkap Rohmadi.
Mobil milik korban telah berhasil ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota.
Pihak kepolisian juga sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.
AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
“Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkas Rohmadi. (**/red)