Kejari Lampung Selatan Limpahkan Berkas Korupsi KUR BRI Sidomulyo Ke PN Tanjungkarang

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kejari Lampung Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi KUR BNI Sidomulyo ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (4/3/2024).

Dalam kasus ini, Aris Budiyanto menjadi tersangka.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi KUR BNI Sidomulyo.

"Kemarin (4/3/2024) berkas perkara Aris Budiyanto terdakwa dugaan kasus korupsi KUR BNI Sidomulyo tahun 2022 sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," kata Voland, Selasa (5/3/2024).

"Jaksa penuntut umum yang melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas IA yakni Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Richard Christopher," sambungnya.

Voland menjelaskan, perkara ini terjadi pada periode Juli-Desember 2022.

Dimana ada beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang mendapatkan bantuan dana KUR dari Kantor Cabang Pembantu BNI Sidomulyo dengan plafon maksimal Rp 50 juta dan suku bunga 6 persen tanpa agunan.

Dalam prosesnya, dana KUR itu dikelola dan difasilitasi oleh tersangka selaku analis kredit standar atau sales hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo.

Ia mencari nasabah dengan melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah, melakukan survei lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani.

Selama periode Juli-Desember 2022 terdapat 47 petani yang mengikuti program KUR, dengan total dana sebesar Rp 2.171.282.106.

Dari 47 debitur, terdapat 35 debitur yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Sehingga terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp 1.655.000.000. (**/red)