breaking news Baru

AHY Janji Mau Genjot Sertifikasi Tanah Petani Sawit

Nasional, buanainformasi.tv - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan akan menggenjot legalitas sertifikat tanah petani sawit. Hal ini dilakukan untuk menggenjot program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini terkendala masalah sertifikat tanah.

AHY menilai saat ini masih banyak lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. Padahal unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Untuk itu, dia akan memfasilitasi pensertifikatan tanah bagi calon peserta program PSR.

"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha, red) yang bermasalah di kemudian hari," kata AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2/2024).

AHY menjelaskan dalam rapat pimpinan bersama dengan Presiden Jokowi seluruh pihak terkait terus berkomitmen untuk mencari terobosan sehingga program PSR dapat terealisasi dengan baik. Menurutnya, apabila program tersebut sukses, dapat meningkatkan ekonomi para petani dan juga Indonesia.

"Kalau itu (PSR) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," jelasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi program PSR masih jauh dari target 180 ribu hektare lahan sawit. Program tersebut baru terealisasi sebesar 30% saja.

Padahal program ini sudah bergulir sejak tahun 2017 hingga sekarang. Airlangga menyebut kendala regulasi menjadi masalahnya.

Dia bilang masalah utama mandeknya peremajaan sawit adalah aturan yang mewajibkan petani sawit rakyat harus memiliki sertifikat tanah dan juga rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal, satu mengenai sertifikat, kedua rekomendasi dari KLHK," ujar Airlangga. (**/red)