breaking news Baru

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Bersama Polsek Pakuan Ratu Berhasil Meringkus Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Way Kanan, buanainformasi.tv - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor. 

Pelaku pencurian berinisial MS (28) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Pelaku diduga melakukan pencurian di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada Senin (23/10/2023). 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024). 

Ia mengungkap kronologi kejadian tersebut pada hari Senin (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. 

"Peristiwa curat (pencurian dengan pemberatan) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda GLP II dengan nopol BE 6982 V, milik korban Rifardo Saputra," ujarnya. 

Menurutnya, korban baru mengetahui ketika bangun tidur, terkejut melihat satu unit sepeda motor yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya.

"Lalu korban berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda GLP II dengan Nopol BE 6982 V. 

"Kerugian jika dinominalkan dengan uang senilai Rp 9 juta, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," paparnya. 

Kemudian, pada Minggu (18/2/2024) pukul 17.00 WIB, personel Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku curat berada di seputaran rumah sakit Imanuel Bandar Lampung.

"Atas informasi itu, personel menuju ke lokasi  dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan," ungkapnya. 

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik Korban, dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di wilayah hukum Polsek Pakuan ratu," timpalnya. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (**/red)