Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Gara-gara terlilit utang, seorang oknum sales konter di Lampung Tengah menipu reseller dan membawa kabur uang Rp 134 juta.
Pria berinisial AS (25) itu bekerja sebagai sales di konter Awong Cell.
Ia menggunakan modus membuat order fiktif untuk membawa kabur uang modal 20 reseller konter di Lampung Tengah, Rabu (13/9/2023).
"Modus pelaku membuat orderan fiktif, lalu meminta reseller konter di Lampung Tengah untuk menalangi belanjaan 20 reseller konter senilai Rp 134 juta," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Kapolsek mengatakan, perbuatan AS telah dilaporkan ke polisi.
Ia sudah ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Senin (18/9/2023) lalu.
AS bekerja di Awong Cell yang berlokasi di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Edi menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terlilit utang.
Pelaku pun menyusun siasat jahat dengan membuat orderan fiktif dengan mengatasnamakan konter Awong Cell.
Ia menawarkan ponsel, speaker, dan aksesori ponsel kepada sejumlah reseller.
"Korban pelaku adalah 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa mengambil barang di Awong Cell," katanya.
"Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit HP, speaker, dan aksesori ponsel kepada para korban," ujarnya.
Namun, pelaku meminta pembayaran di awal.
Reseller tersebut diminta mentransfer uang ke rekening BCA milik pelaku.
Alasannya, rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.
"Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja dan menyetor uang dengan total Rp 134 juta," ujar Edi.
Para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang.
Sedangkan uang sudah disetor ke rekening pelaku.
Akhirnya para korban mendatangi bos Awong Cell untuk melayangkan komplain.
"Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apa pun dari reseller," tambah dia.
Akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar dengan nomor LP/B/110/IX/2023/SPKT/Polsek Tebas/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tanggal 16 September 2023.
Polisi langsung menyelidiki aksi penipuan yang dilakukan pelaku dan melacak keberadaannya.
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melacak posisi pelaku dan langsung menangkapnya, Senin (18/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit utang," jelas Edi.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Terbanggi Besar.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya. (**/red)