Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polresta Bandar Lampung menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 06, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar membenarkan pihaknya sudah menyiagakan polisi di lokasi PSU, Sabtu (24/2/2024).
"Kami akan melakukan pengamanan sesuai perintah negara untuk mengamankan setiap tahapan pemilu," kata David, Jumat (23/2/2024).
Pihaknya juga memaksimalkan pengamanan Operasi Mantap Brata.
"Sudah kami siapkan personel dalam pengamanan TPS tersebut," imbuhnya.
KPU Bandar Lampung menggelar PSU di RT 04/LK 01, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
PSU yang akan dilangsungkan untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (PSU) dalam Pemilu, Pasal 80 ayat 2 huruf (d) yang menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Kemudian, pada Pasal 81 ayat 3; Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (**/red)