Tanggamus, Buana Informasi TV - Satu pelaku curanmor di Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil ditangkap.
Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial L (32) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Pelaku curanmor tersebut menjalankan aksinya di Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Ditangkap pasca melakukan aksinya gasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah BE 3688 ZM milik Rusmanto (35).
AKP Rahadi selaku Kapolsek Pulau Panggung mengungkapkan, pelaku curanmor ini ditangkap pada, Rabu (21/2/2024) pada pukul 08.20 WIB.
Dirinya juga menceritakan kronologi kejadian pencurian sepeda motor milik Rusmanto beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Rusmanto baru pulang setelah mengantarkan anaknya pergi ke sekolah pada pukul 07.15 WIB.
Setelah itu, Rusmanto memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan kunci masih menggantung di motor.
Kemudian, pada 08.20 WIB dirinya mendengar sepeda motornya dihidupkan dan pada saat mengecek sepeda motor miliknya sudah tida ada di tempat semula.
Dengan hal itu, para warga beserta Bhabinkamtibmas setempat melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor.
"Warga bersama anggota Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Pulau Panggung," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (23/2/2024).
Rahadi menambahkan, pada pukul 08.30 WIB dua saksi bernama Johan dan Yonix melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh orang tak dikenal.
Menurut keterangan saksi, orang tersebut mengendarai sepeda motor menuju ke Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.
Mengetahui informasi tersebut, warga beserta anggota Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor.
"Diduga pelaku merasa takut dia berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan kabur ke arah perkebunan," jelasnya.
Mengetahui hal itu, warga bersama anggota Bhabinkamtibmas melakukan penyisiran di lokasi kaburnya pelaku.
Sehingga, pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Akibat kejadian ini juga, korban Rusmanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21.600.000.
AKP Rahadi mengungkapkan, keberhasilan mengungkapkan kasus curanmor ini atas kerjasama yang baik antara Kepolisian dan masyarakat.
Tak hanya itu, dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dirinya juga turut mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap tindak pencurian di lingkungan sekitar.
"Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik tersebut, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," ungkap AKP Rahadi.
Untuk saat ini pelaku curanmor beserta barang bukti berada di Polsek Pulau Panggung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya juga, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (**/red)