Nasional, Buana Informasi TV - Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya yang salah satunya memprotes deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran seusai hasil hitung cepat atau quick count (QC) sejumlah lembaga survei muncul dan menolak hasil Pemilu 2024 yang disebut diwarnai kecurangan. KPU meminta para relawan untuk menggugat ke Mahamah Konstitusi (MK) bila dirasa nantinya hasil pemilu terdapat dugaan kecurangan.
"Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU, Idham Kholik saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
"Secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," lanjutnya.
Idham mnyampaikan Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Untuk itu dia mengarahkan agar tuntutan mereka digugat ke MK.
"Sebab Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," imbuhnya.
Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan 'Petisi Brawijaya'. Salah satu isi petisi itu berisi protes momen selebrasi yang dilakukan Prabowo-Gibran di tengah proses penghitungan resmi yang masih berjalan di KPU.
Para relawan ini juga mengaku akan melakukan unjuk rasa. Mereka menggelar demo di Patung Kuda hingga Bawaslu pada Senin (19/2) besok.
"Jadi besok itu jam 10.00 WIB akan turun ke Patung Kuda kemudian longmarch ke Bawaslu. Jadi semua organ relawan silakan turun, tidak perlu mendaftar silakan datang bawa pasukan anda kita geruduk Bawaslu," kata Ketua Umum Kombas GP Burhan Saidi saat konferensi pers di Jalan Brawijaya VIII, Jaksel, Minggu (18/2/2024).
Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud itu hadir dalam pengeluaran 'Petisi Brawijaya'. Ia menjelaskan petisi ini merupakan penolakan hasil pilpres karena melihat dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Haposan adalah kita menolak hasil daripada pilpres saat ini karena terlihat secara terstruktur sistematis dan masif yang dilakukan oleh pemilu kali ini dan itu menguntungkan paslon 02," jelasnya.
Adapun isi 'Petisi Brawijaya' tersebut yakni:
1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini
3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. (**/red)