Bandar Lampung, Buana Informasi TV - KPU Bandar Lampung jadwalkan pencoblosan ulang di TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang dan TPS 31 Kedaton Bandar Lampung, Minggu (18/2/2024).
Sebelumnya, saat proses pemungutan suara pada 14 Febuari 2024 TPS 19 Way Kandis ,dihentikan lantaran terdapat ratusan surat suara telah tercoblos.
Sementara, di TPS 31 Kedaton Bandar Lampung dilakukan PSU lantaran adanya 17 pemilih luar daerah yang ikut mencoblos, namun tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Atas kejadian itu, Bawaslu Bandar Lampung merekomendasikan menghentikan proses pencoblosan di 2 TPS tersebut dan dilakukan pencoblosan ulang yang dijadwalkan pada Minggu18 Febuari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris KPU Bandar Lampung Amrozie, Jumat (16/2/2024).
"Kami telah menerima surat rekomendasi Bawaslu dan kami sedang menyiapkan logistiknya, kemudian PSU akan dilakukan pada Minggu 18 Februari 2024," kata Amrozie.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada proses PSU nantinya akan mengganti seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari kemarin.
"Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya hal serupa," tuturnya.
"Untuk TPS 31 Kedaton tidak dilakukan tindakan penggantian, hanya saja akan menerapkan peraturan tugas KPPS," jelas dia.
Untuk diketahui, PSU tersebut dilakukan sebab pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin, di TPS 19 Way Kandis ditemukan 100 surat suara yang telah tercoblos.
Kemudian PSU pada TPS 31 Kedaton disebabkan adanya 17 pemilih luar daerah yang ikut mencoblos namun tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak 7 saksi soal surat suara yang telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah menelusuri terkait kejadian di dua TPS tersebut.
"Kami telah minta keterangan 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta 2 orang Linmas.
Atas pemeriksaan itu, kata Apriliwanda, terdapat dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan adanya keterlibatan petugas dan saat ini pihaknya masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti.
"Kami akan meminta keterangan dari pihak KPU Kota Bandar Lampung serta akan melakukan pemanggilan caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi," kata Apriliwanda. (**/red)