Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024).
Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni PNS dan kontraktor.
Terdakwa pertama adalah Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.
Terdakwa kedua yakni Dian Afrina, Direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.
Berkas kasus Yasril terdaftar dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.
Sedangkan berkas kasus Dian terdaftar dalam nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk.
Kedua terdakwa sudah berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (**/red)