Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung panggil Eks 7 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung, Senin (26/2/2024).
Panggilan tersebut menindaklanjuti tercoblosnya ratusan surat suara yang terjadi saat Pemilu berlangsung 14 Febuari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Gakkumdu Kota Bandar lampung Oddy Marsa JP mengatakan, hanya enam Eks anggota KPPS TPS 19 yang memenuhi panggilan Gakkumdu.
Sementara kata dia Eks ketua KPPS 19 Way Kandis atas nama Abu Slim tak hadiri panggilan Gakkumdu.
"Dari 7 anggota KPPS, hanya 6 yang hadir sedangkan ketua KPPS tidak hadir tanpa menyampaikan alasannya," Kata Oddy Marsa kepada awak media, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, tidak ada konfirmasi alasan Eks Ketua KPPS tidak penuhi panggilan Gakkumdu.
"Yang bersangkutan tidak memberi alasan, dalam aturannya juga Bawaslu tidak bisa menjemput paksa. Kami hanya menilai dia tidak ada itikad baik," ujar Oddy.
Menurutnya, keterangan Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis sangat dibutuhkan dan sangat penting. Mengingat, dia adalah penanggungjawab sebagai ketua dan kotak suara juga disimpan di rumahnya sebelum pencoblosan.
Tak patah arang, Oddy mengaku pihaknya akan kembali memanggil Eks Ketua KPPS tersebut pada 27 Februari 2024.
"Kami panggil lagi besok, batasnya dua kali pemanggilan sebelum dilanjutkan," jelasnya.
"Jadi jika kembali tidak hadir maka kita ambil dari keterangan yang ada," tambah dia.
Terkait hasil pemanggilan 6 anggota KPPS yang hadir, Oddy menjelaskan keenamnya mengaku tahu kalau kotak suara disimpan di rumah Ketua KPPS, tetapi mereka mengaku tidak tahu soal surat suara yang sudah dicoblos.
"Mereka mengaku tidak melihat atau mencoblos surat suara. Di sini kami lihat banyak peran ketua KPPS, karena dia juga sebagai tuan rumah," terangnya.
"Kalau indikasi, terlapornya ada 7 KPPS, kita lihat semua dulu, perannya apa dan motifnya apa. Untuk penetapan tersangka nanti setelah dibahas dengan Gakkumdu," pungkasnya. (**/red)