Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pria inisial SP (28).
"Pelaku merupakan warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah yang mmencuri 1 motor inventaris Satpam PTPN 7 pada Senin (12/2/2024)," terang Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (15/2/2024).
Pelaku ditangkap petugas di areal PTPN 7 Bekri, namun 1 unit sepeda motor yang dicuri pelaku sudah tidak ada padanya.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menyatroni Perum Staf PTPN 1 Regional VII, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, milik satpam bernama Tulus (42) pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 07.15 WIB.
"Pelaku diduga telah membobol rumah satpam PTPN 7, lalu menggasak 1 unit sepeda motor inventaris merk Honda CRF BE 2317 ACQ," bebernya.
Pelaku meringsek masuk dengan memecahkan kaca jendela perumahan. Kemudian, SP langsung menggasak 1 unit motor inventaris senilai Rp20 juta.
"Saat itu korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar area Perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata si pelaku juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut,” imbuhnya.
Lalu pada pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan juga dibantu kerja sama pihak keamanan PTPN VII Bekri," ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih, sementara polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku.
"SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (**/red)