Pringsewu, Buana Informasi TV - Satuan lalu lintas Polres Pringsewu Polda Lampung melaksanakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas di lingkungan SMK Yadika Pagelaran. Senin pagi (8/5/2023). Momen ini juga dijadikan Polisi sebagai ajang mensosialisasikan kebijakan penerapan kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar dilingkungan SMK Yadika untuk lebih memahami tata tertib dan cara aman berlalu lintas.
"Selain itu, acara ini sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Senin (8/5/2023)
Disampaikan Kasat, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di kabupaten Pringsewu didominasi kalangan pelajar dan remaja dengan rentan usia mulai 15-28 tahun.
Dirinya juga menyebut, jika kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit Jantung koroner, stroke, penyakit paru-paru dan infeksi pernapasan.
Oleh karena itu, lanjut kasat, untuk menekan tingginya pelanggaran dan kasus kecelakaan yang melibatkan kalangan pelajar, Polres Pringsewu terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara di sekolah-sekolah.
"Kami berharap, para generasi milenial ini bisa menjadi agen perubahan sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas," ungkapnya
Selanjutnya, dengan akan diterapkannya kembali penggunaan tilang manual mulai 11 Mei 2023 mendatang, kasat Lantas mengimbau masyarakat terutama para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas.
Ia juga membeberkan skala prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dengan tilang manual, antara lain :
1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apapun yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain." Tandasnya. (**/red)