breaking news Baru

Dua Pelaku Penganiayaan Dan Pembunuhan Di Kemiling Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bandar Lampung, Buana Infromasi TV - Dua pelaku pembunuhan terhadap Reza Irawan (21) warga KH Hasim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) terancam pasal berlapis. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua pelaku pembunuhan ini dipersangkakan pasal berlapis karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

Rifki Novansyah (22) dan Muhammad Amin (22) menganiaya tetangganya sendiri Reza Irawan (21) sesama warga KH Hasim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung 

Pasal tersebut yang dipersangkakan yakni pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1 dan 3 tentang Penganiayaan secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.

Kepada pelaku diancam dengan ancaman penjara paling lama 20 dan ancaman tertinggi penjara seumur hidup.

Keluarga Serahkan ke Polisi

Keluarga dua pelaku sengaja menyerahkan mereka ke Polresta Bandar Lampung pasca membunuh Reza Irawan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keluarga pelaku yang menyerahkan kedua pelaku ke kantor polisi. 

"Setelah polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan termasuk keluarga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/2/2024). 

Keluarga pelaku memberitahukan kepada polisi dan bahwa keberadaan keduanya sudah diketahui pasca membunuh tersebut. 

Para pelaku akhirnya memberitahu kepada polisi bahwa keduanya akan menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Kedua pelaku sudah bekerja swasta, karena umurnya sudah 22 tahun," kata Dennis. 

Ia mengatakan, barang bukti yang digunakan saat olah TKP hanya ditemukan gagang dan sarungnya saja. 

"Sementara badiknya atau bilahnya saat ini masih kami cari," kata Kompol Dennis.

Dendam Adiknya Dihina dan Dikasari

Pelaku Rifki Novansyah (22) membunuh korban Reza Irawan (21) dikarenakan dendam kepada korban. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, adik pelaku Rifki Novansyah ini pernah mendapat perlakuan dihina oleh korban.

Korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku dan motifnya penganiayaan berat (anirat) ini dikarenakan dendam pelaku. 

"Pelaku ini dendam terhadap korban, apa yang dilakukan oleh korban kepada adik tersangka," kata Kompol Dennis. 

Tersangka melakukan penganiayaan secara acak saja pastinya mencari lokasi yang sepi.

"Antara pelaku Rifki dengan Reza selalu korban ini saling kenal dan pelaku Rifki ini mengajak Muhammad Amin dalam melakukan anirat tersebut," kata Kompol Dennis.

Pelaku Sengaja Bawa Sajam 

Pelaku Rifki Novansyah (22) warga Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung sengaja membawa sajam jenis badik. 

Hal itu dilakukan pelaku Rifki Novansyah untuk menghabisi nyawa korban Reza Irawan (21) yang merupakan tetangganya sendiri di Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. . 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ini sengaja membawa pisau dari rumahnya untuk membunuh korban. 

"Jadi pelaku Rifki ini sengaja membawa senjata tajam jenis badik ini untuk menghabisi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra pada saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (5/2/2024). 

Korban ini dijemput oleh pelaku di rumahnya, karena sebelumnya mereka janjian berpura-pura.

"Pelaku ajak korban ini untuk bertemu dengan orang lain karena pelaku ada masalah lainnya dan minta bantuan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Pelaku Bohongi Korban

Pelaku membohongi korban hingga dianiaya dan meninggal dunia. 

Dua pelaku menjemput korban di rumahnya Kelurahan Gedung Pakuan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berdalih minta bantuan.

"Jadi mereka ini berboncengan tiga dan pelaku ini atas nama Rifki Novansyah (22) meminta korban Reza Irawan ini ikut dengannya dan juga Muhammad Amin ke suatu tempat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (5/2/2024). 

Pelaku Rifki ini meminta bantuan korban karena pelaku ini menceritakan kepada korban ada masalah. 

Korban akhirnya ikut dengan kedua pelaku tersebut dengan menggunakan motor berboncengan tiga. 

"Tapi tepat di lokasi kejadian korban disuruh turun oleh pelaku dan dipiting oleh Muhammad Amin," kata Kompol Dennis.

Pelaku Rifki ini menusuk badik ke tubuh korban. 

"Pelaku Rifki ini sempat berkali-kali mengayuh sajam ke tubuh korban," kata Kompol Dennis.

Pelaku tidak ada perlawanan, hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

"Korban sempat kabur dari tikaman pelaku, hingga korban sempat dibawa warga tetapi meninggal dunia," kata Kompol Dennis Arya.

Korban meninggal dunia karena kurang pertolongan. 

"Ada tiga tusukan di dada dan tangan," kata Kompol Dennis. (**/red)