Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung izinkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun setiap jenis aplikasi yang digunakan untuk kampanye.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Lampung Zairi Opani mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 43 pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial di setiap jenis aplikasi.
Dijelaskannya, akun medsos yang digunakan oleh pasangan calon di Pesisir Barat, Lampung itu wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
"Pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun dimasing-masing di setiap platform media sosial, misalnya Twitter, Facebook dan Instagram," ungkapnya.
KPU dan Bawaslu akan lakukan pemantauan dan pengawasan materi yang disampaikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dalam menyampaikan akun medsos itu cukup mudah, cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihaknya.
"Semua akun medsos masing-masing paslon yang di daftarkan ini juga ditembuskan kepada Bawaslu dan Polres Pesisir Barat,"ucapnya.
Ditambahkannya, terkait medsos itu juga paling sedikit memuat materi kampanye, program paslon, dengan desain berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
Bisa juga lanjutnya, berupa gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, itu bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Masing-masing akun Medsos pasangan calon ini harus di nonaktifkan sebelum memasuki masa tenang.(**/red)