breaking news Baru

Polres Tanggamus Melakukan Tindakan Kepada Pengendara Yang Memakai Knalpot Brong

Tanggamus, Buana Informasi  TV – Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung telah lakukan tindakan kepada pengendara yang menggunakan Knalpot Brong di wilayah setempat.

Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan hunting knalpot brong di Kabupaten Tanggamus.

Hunting knalpot brong ini dilakukan Satlantas Polres Tanggamus di dua kecamatan yang berbeda.

“Kita sudah melakukan patroli itu di dua titik, yaitu restart area Gisting dan lampu merah Kota Agung,” ujar Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (4/2/2024).

Ia menjelaskan, knalpot yang masuk terget hunting knalpot brong ini adalah knalpot yang memiliki suara bising.

Sehingga suara bising itu mengganggu masyarakat sekitar atau pengguna jalan lainnya.

Iptu Ridwansyah juga mengatakan, hingga saat ini Satlantas Polres Tanggamus telah menyita sembilan knalpot brong.

Rencananya, knalpot brong itu akan dimusnahkan setelah dilakukan penyitaan oleh Satlantas Polres Tanggamus.

“Sementara ini memang belum dimusnahkan karena belum selesai untuk melakukan penindakan,” tambahnya.
Tak hanya ke pengendara, Satlantas Polres Tanggamus juga turut menyisir ke toko otomotif yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Dalam penyisiran itu, Satlantas Polres Tanggamus melakukan imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot yang menimbulkan suara bising.

“Untuk bengkel otomotif juga sudah kita lakukan imbauan agar tidak menjual knalpot yang menimbulkan suara bising,” kata dia.

Pihaknya belum melakukan tindakan khusus kepada para pemilik toko otomotif yang masih menjual knalpot brong.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika imbauan Satlantas Polres Tanggamus tidak diindahkan oleh para pemilik toko otomotif.

“Sementara hanya kita lakukan teguran saja tapi kalau masih menjual knalpot itu kita akan lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat khususnya pengendara roda dua tidak menggunakan knalpot bring.

Karena suara dari knalpot tersebut bisa mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat sekitar.

“Karena itu bisa mengganggu pengendara lain yang melintas di depan atau di belakang,” tutupnya. (**/red)