breaking news Baru

Dirkrimsus Polda metro jaya tetapkan Firli ketua KPK sebagai tersangka pemerasan SYL

Jakarta,buanainformasi.tv - Dugaan perbuatan melawan hukum yang di tujukan kepada ketua KPK tentang pememerasan atas tersangka korupsi mantan menteri pertanian Syahrul Yassin Limpo( SYL ) memasuki babak baru pasca gelar perkara yang telah di lakukan Polda metro jaya (22/11/2023).

Akhirnya Polda metro jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Polisi mengatakan Firli terancam hukuman penjara seumur hidup".

Status tersangka Firli Bahuri disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Ketua KPK itu dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi di antaranya,

"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Adapun Rincian Pasal yang Menjerat antara lain:

Pasal 12 e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12 B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Ade mengatakan penetapan tersangka kepada Firli telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.

Sementara pengacara Firli, Ian Iskandar,di tempat terpisah menanggapi soal status tersangka yang menjerat kliennya, mengatakan Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini."Kita ikuti proses hukumnya," jelasnya.

Ian juga mengatakan soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Pengacara itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," ucapnya.

Ian tidak memerinci apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum."Kita ikuti proses hukumnya," tutupnya.(red/*)