Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melaporkan mantan asisten pribadinya (aspri) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Terlapor berinisial SF (23) dilaporkan lantaran diduga telah menggelapkan uang dari rekening mantan bosnya senilai Rp 125 juta.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, korban melaporkan mantan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan uang, saat ini perkaranya sedang kami selidiki,” ungkap Kompol Hadi, Selasa (23/1/2024).
Kanit Reskrim Polsek Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Kusnadi meenjelaskan, Kronologis peristiwa bermula saat terlapor masih bekerja sebagai asisten pribadi korban.
Saat itu, terlapor berinisial SF dipercayai oleh korban berinisial SE (65) untuk mengurusi segala keperluan pribadinya.
“Jadi korban ini mempercayai pelaku untuk memegang ATM korban untuk mengurus semua keperluan,” ungkap Iptu Kusnadi.
Namun, setelah terlapor sudah tidak bekerja, korban mendapati rekening ATM miliknya berkurang drastis.
“Pada saat pelaku sudah diberhentikan bekerja oleh korban, korban mengecek saldo uang yang berada di ATM korban dengan mengeprin rekening koran dan setelah dicek ternya uang korban berkurang senilai Rp 125.000.000,”
“Berdasarkan keterangan korban, uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Dia pun mengatakan bahwa uang tersebut berpindah ke rekening terlapor secara berkala.
“Berdasarkan keterangan korban uang itu ditransfer secara berkala, ada yang sekali transfer sampai puluhan juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iptu Kusnadi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalaman terkait perkara tersebut.
“Saat ini kita masih lidik, nanti akan kita panggil saksi-saksi termasuk terlapor untuk diperiksa,” pungkasnya. (**/red)