breaking news Baru

Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Meringkus Pelaku Curat Motor Di Kampung Karang Agung

Way Kanan, Buana Informasi TV – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curat motor di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Selasa (23/1/2024).

“Tersangka inisial RZ alias Sali, berdomisili di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (23/10/2023) pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumah korban  Tugimin di Kampung Karang Agung, Way Kanan.

Saat itu, korban mendapat keterangan dari saksi (anak dari korban) bahwa pada saat saksi bangun tidur melihat sepeda motor Honda Beat No.Pol : B 3696 URV tahun 2018 yang terpakir di dalam rumah dan HP merek oppo A5S yang sedang di isi daya di dalam kamar saksi sudah tidak ada atau hilang.

Modusnya pelaku diduga masuk melalui jendela depan rumah korban, sebab setelah kejadian saksi melihat jendela sudah rusak dibongkar pelaku.

“Kerugian korban ditaksir Rp10,5 juta dan korban melaporkanya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,” urainya.

Kronologi penangkapan pada Senin (22/1/2024) pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (**/red)