Metro, Buana Informasi TV - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro berinisial F ditahan di Polres Metro, Polda Lampung, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan penangkapan oknum kadis tersebut dilakukan Senin (22/1/2024) kemarin siang.
"Saya hari ini mewakili Kapolres Metro, terkait dengan penangkapan Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
"Tersangka sudah kita amankan di Tahti Rutan Polres Metro, ditangkap pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Ia menambahkan, penangkapan itu didasarkan atas penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.
"Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah, dikenakan pasal 378 KUHP," tuturnya.
Kasat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oknum Kadis Perkim berinisial F.
"Modus operandi yang dilakukan itu dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban," jelasnya.
"Kerugiannya berkisar Rp 400 juta, korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Ia mengungkapkan, oknum Kadis Perkim berinisial F ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik Polres Metro, Polda Lampung.
"Sementara mengapa harus ditahan, karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah memasuki babak baru.
Kini, berkas perkara kasus penipuan jual beli rumah tersebut telah sampai tahap penyidikan.
Pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Metro atau P-19, hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21.
Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik Formil maupun Materil yang diberikan oleh Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial F di lingkup Pemerintah Kota Metro.
“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," kata dia.
"Kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil, perkara ini terus masih berjalan” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas berinisial F.
Meskipun oknum Kadis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu.
“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri," jelasnya.
"Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," imbuhnya.
Ia berjanji akan segera mempercepat perkara ini.
Dan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21.
“Ya, saya sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera kita diselesaikan," tukasnya.
"Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (**/red)