Lampung Timur, Buana Informasi TV - Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian gegara merudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson mengungkapkan, pelaku rudapaksa tersebut berinisial AS (21).
AS dilaporkan telah merudapaksa korban AD (12), gadis SMP yang disebutnya sebagai pacar.
"Kejadiannya di kamar tidur rumah korban pada awal Januari 2024 lalu," kata AKBP M Rizal Muchtar, Minggu (21/1/2024).
Muchtar menuturkan, pelaku nekat melancarkan aksinya ketika orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Bahkan aksi bejat pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Dari keterangan tersangka, korban yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah 2 kali (rudapaksa)," jelasnya.
Sang kakak yang mengetahui hal ini lantas melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian.
"Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan," tambahnya.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (**/red)