Nasional, Buana Informasi TV - Polda Sumsel memusnahkan 1,6 kilogram (kg) sabu dan 10 butir ekstasi. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih toilet.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolda Sumsel, Kamis (23/11/2023). "Pemusnahan barang bukti ini sudah disisihkan, sebagian untuk dibawa ke persidangan nantinya," kata Kasubdid 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, Kamis (23/11/2023).
Dia menjelaskan sabu seberat 1.663,09 gram dan 10 butir ekstasi ini berasal dari ungkap kasus dari lima laporan polisi sejak Oktober-November 2023. Dari lima laporan itu ada 8 orang tersangka yang sudah ditahan polisi. Mereka juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti berlangsung.
"Pemusnahan barang bukti narkoba hari ini merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi pada bulan Oktober dan November," kata dia.
Kompol Tri merinci, tersangka AS dengan barang bukti sabu 90 gram, I dan IS dengan sabu seberat 288,28 gram, R dengan sabu 140,03 gram, J dan EZ dengan barang bukti sabu 188,9 gram dan ekstasi 10 butir.
Sementara HK dan H dengan barang bukti sabu 955,88 gram. Dia menjelaskan HK dan H yang merupakan warga Jambi, diringkus di parkiran Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api.
Sementara barang bukti sabu ditemukan di dalam tas tersangka dan rencananya akan dibawa ke Palembang.
"TKP-nya itu di area parkiran Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api dan dia memang membawa barang itu di dalam tas ranselnya," kata dia.
Dia juga menyebut, kedua tersangka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. "Sekarang kami masih pengembangan terkait kasus ini," tegasnya. (**/red)